majalahpotretindonesia.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan penyesuaian tarif ojek online sebesar 15 persen guna menjaga keseimbangan antara beban pengemudi dan kebutuhan konsumen. Kebijakan ini diambil demi mengakomodasi perubahan biaya operasional seperti BBM, UMR, dan potongan platform.
Latar Belakang Kenaikan Tarif
Kemenhub mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 667 tahun 2022 (revisi atas Kepmenhub KP 1001/2022), yang memberikan skema zonasi tarif. Penyesuaian 15 % dilakukan setelah mempertimbangkan kenaikan harga BBM, UMR, serta keluhan pengemudi mengenai potongan aplikasi yang tinggi.
Dampak Zonasi Tarif per Daerah
Penyesuaian tarif akan berbeda antar zona:
-
Zona I (Sumatera, sebagian Jawa): tarif dasar naik dari Rp1.850–2.300 ke kisaran Rp2.100–2.600.
-
Zona II (Jabodetabek): batas bawah naik menjadi Rp2.550–2.800, sesuai formula terbaru.
-
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua): tarif awal naik, mencerminkan inflasi lokal dan biaya operasional.
Respons dari Pengemudi Ojol
Asosiasi pengemudi seperti Garda Indonesia dan ADO menyambut baik rencana kenaikan tarif. Mereka berharap skema baru ini bisa menyeimbangkan pendapatan dan biaya operasional, serta memperkecil ketergantungan pada promo dan diskon dari aplikator.
Pembahasan Regulasi Lanjutan
Kemenhub telah mengundang aplikator (GoJek, Grab, InDrive, dkk.) untuk membahas detail penerapan tarif dan potongan aplikasi. Fokus utama adalah mengawasi kepatuhan terhadap batas maksimal potongan lanjutan sebesar 15 % dan asuransi mitra hingga 5 % dari tarif.
Dampak pada Pengguna dan Aplikator
-
Pengguna: tarif perjalanan diperkirakan naik antara Rp1.000–2.000, namun hal ini dinilai masih cukup wajar di tengah kenaikan biaya operasional.
-
Aplikator: perlu memperhatikan keseimbangan antara keuntungan dan daya beli masyarakat. Regulasi akan memperhitungkan tarif dan potongan yang adil.
Kemenhub berencana menaikkan tarif ojek online hingga 15 persen untuk menjaga ekosistem transportasi agar berkelanjutan. Dengan regulasi yang adil dan zonasi yang transparan, kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban pengemudi sekaligus tetap terjangkau bagi pengguna.