majalahpotretindonesia.com – Beberapa waktu lalu, heboh di media sosial karena banyak pengguna Jenius mengaku rekeningnya tiba-tiba diblokir atas perintah PPATK. Praktik tersebut sempat memicu kegaduhan dan kekhawatiran soal keamanan dana. Tapi PPATK menegaskan: hak nasabah tidak hilang, dan proses blokir bertujuan melindungi rekening dari penyalahgunaan. Yuk simak alasan, cara reaktivasi, serta pandangan hukum yang perlu kamu tahu.
Kenapa Rekening Biasa Diblokir PPATK?
Pemblokiran bukan karena kesalahan nasabah, melainkan karena status rekening dormant — alias tidak aktif dalam jangka tertentu. PPATK, berdasarkan UU No.8/2010, berwenang membekukan sementara untuk mencegah penyalahgunaan, seperti deposit judi online atau tindak pidana finansial lainnya.
Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK menjelaskan, seluruh 28.000 rekening dormant diblokir pada 2024 karena dicurigai melakukan transaksi mencurigakan—terutama terkait jual-beli akun bank atau pencucian uang. Tujuannya jelas: melindungi pemilik rekening sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Tindakan ini juga bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Jadi, PPATK operasional berdasarkan data dan legalitas, bukan asal blokir.
Hak Nasabah dan Cara Pengajuan Reaktivasi
Nasabah yang rekeningnya diblokir tetap memegang hak penuh atas dana yang tersimpan. Artinya, saldo tidak hilang—cuma transaksi sementara dihentikan demi keamanan.
Untuk membuka blokir, nasabah bisa:
-
Mengajukan reaktivasi melalui bank;
-
Hubungi PPATK langsung lewat kanal resmi untuk klarifikasi status rekening.
Bank akan mengecek data kamu dan meneruskan permintaan ke PPATK. Jika tidak ada indikasi salah, rekening bisa aktif kembali. Biasanya ini cepat terselesaikan—meski karena liburan atau volume yang tinggi, bisa tertunda beberapa hari.
Pro & Kontra dari Blokir Rekening Dormant
Pro:
-
Cegah kriminalitas: rekening pasif rentan disalahgunakan untuk transaksi ilegal.
-
Lindungi aset nasabah: meskipun dormant, dana aman dan dapat dipulihkan.
-
Cegah kehilangan tanpa disadari, utamanya saat tidak ada transaksi.
Kontra:
-
Tidak ada pemberitahuan awal, pemilik hanya tahu saat akses diblokir.
-
Kondisi mendadak, apalagi saat libur, bikin transaksi kesulitan—terutama nasabah aktif meski jarang bergerak.
-
Menurut pakar hukum, pemblokiran tanpa dasar pengadilan bisa digugat sebagai tindakan melawan hukum.
Respons Nasabah & Pakar Hukum
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, cerita rekening Bank Jago miliknya diblokir di hari libur, saat PPATK tak bisa dihubungi. Email ke PPATK penuh tak terbalas, bikin frustasi dan jaringan terganggu.
Pakarnya, Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti, khawatir pemblokiran tanpa proses hukum menyalahi prosedur. “Bisa digugat sebagai perbuatan tidak menyenangkan,” katanya. Meski begitu, PPATK menegaskan blokir itu hanya preventif, bukan sebagai kriminalisasi.
Polemik ini menunjukkan kebutuhan kejelasan prosedural dan komunikasi publik yang lebih baik dari PPATK dan bank.
Tips Mencegah Rekening Diblokir
Agar rekening kamu aman:
-
Tutup rekening yang tidak dipakai
-
Bungkam data pribadi & hindari jual-beli akun
-
Laporkan transaksi mencurigakan segera
-
Lakukan transaksi berkala meski kecil untuk menghindari status dormansi.
Langkah-langkah ini disarankan langsung oleh PPATK dan bank untuk menjaga status rekening tetap aktif dan aman.
Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK seperti yang dialami Jenius bukan berarti nasabah kehilangan hak atau dana. Ini adalah langkah pencegahan untuk melindungi aset dari kriminalitas finansial. Namun, pelaksanaannya harus transparan dan komunikatif agar tak menimbulkan kepanikan. Sistem reaktivasi sudah tersedia dan bisa dimanfaatkan oleh nasabah.